Penertiban Praktik Prostitusi di IKN: Upaya Mengatasi Masalah Sosial

Penertiban Praktik Prostitusi di IKN: Upaya Mengatasi Masalah Sosial

genkepo.com – Maraknya praktik prostitusi di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini menjadi perhatian serius. Otorita IKN bersama pemerintah lokal telah melakukan berbagai langkah untuk menertibkan dan mencegah kegiatan ini.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa prostitusi telah terdeteksi di wilayah Sepaku, dan Satpol PP telah melakukan operasi penertiban untuk mengatasi masalah yang mengganggu ketertiban umum ini.

Operasi Penertiban Oleh Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan operasi penertiban di wilayah Kecamatan Sepaku untuk menanggulangi praktik prostitusi. Sejak awal tahun 2025 hingga kini, sebanyak 64 perempuan yang diduga penjaja seks komersial berhasil ditertibkan dalam tiga operasi.

Kepala Satpol PP, Bagenda Ali, mengungkapkan bahwa dalam operasi pertama, dua pelaku berhasil diamankan, kemudian diikuti dengan 32 orang pada operasi kedua, dan 30 orang pada operasi ketiga. Penertiban ini sebagai respons terhadap meningkatnya praktik prostitusi di kawasan IKN.

Bagenda menegaskan bahwa penertiban akan terus dilanjutkan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjaga citra baik IKN sebagai pusat pemerintahan baru.

Pengawasan Dan Kolaborasi Oleh Polda Kalimantan Timur

Polda Kalimantan Timur juga turut aktif dalam mengawasi penginapan di sekitar IKN yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi terselubung. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa pengawasan dan pencegahan ini merupakan upaya untuk menjaga citra positif kawasan IKN.

Yuliyanto menegaskan, “Beberapa waktu lalu kami juga dapatkan kabar bahwa di beberapa penginapan di sekitar IKN ada kegiatan prostitusi.” Pengawasan dilakukan secara rutin dan melibatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya.

Praktik prostitusi dianggap sebagai penyakit sosial yang perlu ditangani secara bersama-sama, sehingga kolaborasi dengan pihak-pihak terkait sangat penting.

BACA JUGA:  PSSI Umumkan Piala Presiden 2025: Siap Digelar dengan Hadiah Menarik

Pencegahan Melalui Peraturan Penginapan

Otorita IKN juga meminta pemilik penginapan untuk menerapkan aturan yang lebih ketat guna mempersempit ruang gerak praktik prostitusi. Alimuddin, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, menyatakan pentingnya kerjasama semua pihak dalam mengatasi masalah ini.

Ia menegaskan, “Kami persempit ruang prostitusi atau ruang gerak pramunikmat lakukan kegiatan di IKN.” Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman di IKN.

Alimuddin mengundang pemilik usaha penginapan seperti guest house dan hotel untuk bersama-sama memberantas praktik prostitusi dengan menetapkan aturan yang lebih ketat bagi para tamu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *