genkepo.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Satria Arta Kumbara, seorang mantan anggota Marinir, berisiko kehilangan status kewarganegaraan Indonesia jika terbukti bergabung dengan tentara asing.
Pernyataan ini didasarkan pada Undang-Undang Kewarganegaraan yang mengatur tentang kehilangan kewarganegaraan bagi individu yang terlibat dalam dinas militer negara asing.
Aturan tentang Kewarganegaraan
Supratman menjelaskan bahwa mengacu pada Pasal 23 huruf (d) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraan jika terlibat dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Aturan ini juga mencakup huruf (e) yang menyatakan bahwa WNI yang secara sukarela memasuki dinas tentara asing, yang hanya bisa diisi oleh WNI, akan kehilangan status kewarganegaraannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 memperkuat ketentuan ini, menegaskan prosedur dan syarat kehilangan kewarganegaraan secara resmi.
Prosedur Pengembalian Kewarganegaraan
Dalam pernyataan tersebut, Supratman menambahkan bahwa jika Satria terbukti menjadi tentara asing, dia bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan melalui proses naturalisasi.
‘Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,’ jelas Supratman.
Proses ini merupakan langkah yang diperlukan untuk mengembalikan status kewarganegaraan yang telah hilang.
Tanggapan Legislatif
Pernyataan Menteri Supratman juga mendapatkan perhatian dari anggota legislatif yang mengingatkan akan pentingnya pengawasan terhadap keikutsertaan mantan anggota militer dalam tentara asing.
Sejumlah legislator menegaskan perlunya melindungi status kewarganegaraan mantan prajurit, mengingat banyaknya kasus serupa yang muncul dan konsekuensi hukum yang menyertainya.
Isu kewarganegaraan ini menjadi semakin relevan, terutama dalam konteks meningkatnya kasus-kasus yang melibatkan mantan anggota militer.