Kejaksaan Agung Ajukan Banding Kasus Thomas Lembong

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Kasus Thomas Lembong

genkepo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa banding dilakukan karena terdapat perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara yang diajukan dalam perkara ini.

Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi

Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihak penuntut umum merasa ada selisih yang terlalu besar dalam penentuan kerugian negara.

“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” papar Anang.

Ia menambahkan bahwa pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar, yang menjadi salah satu objek memori banding yang diajukan.

Dari Segi Legalitas, Ada Aspek Mens Rea

Mengenai niat jahat (mens rea) yang banyak disorot, Anang menegaskan bahwa keputusan hakim sudah final dan Thomas Lembong telah dinyatakan bersalah.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ujarnya.

Walaupun dikatakan bahwa Tom tidak mendapatkan keuntungan langsung, keuntungan dari tindakannya mengalir kepada pihak lain, yang juga menjadi perhatian dalam kasus ini.

Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong telah mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menjelaskan apa yang telah dilakukan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”

Zaid juga menanggapi keputusan hakim yang dianggap memiliki kejanggalan, dengan mempertanyakan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada Tom Lembong.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia U-23: Harapan dan Tantangan dalam Kebangkitan Sepak Bola Nasional

“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” tuturnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *