genkepo.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Keputusan tersebut diambil setelah Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap menyangkut pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR.
Vonis ini diumumkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025, yang mengundang banyak perhatian dari publik dan media.
Putusan Hakim dan Kontroversi Kasus
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, yang menyatakan, “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” saat membacakan amar putusan. Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa Hasto memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR bagi Harun Masiku.
Laporan mengenai suap ini telah menyita perhatian publik dan memicu kontroversi yang cukup besar. Media massa terus menyuarakan kasus ini, menciptakan gelombang opini di kalangan masyarakat.
Sanksi Tambahan dan Pengembalian Barang Bukti
Di samping hukuman penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta. Hakim memutuskan bahwa jika denda ini tidak dibayar, maka Hasto akan menghadapi pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam keputusan ini, majelis hakim memutuskan agar Hasto tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlanjut. Selain itu, hakim juga memerintahkan pengembalian beberapa buku yang telah disita kepada Hasto, menunjukkan adanya perhatian khusus terhadap barang bukti dalam kasus ini.