Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

genkepo.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia terbukti bersalah terkait suap untuk pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR, khususnya untuk Harun Masiku.

Vonis dan Hukuman

Hasto Kristiyanto divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan setelah terbukti memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, dalam putusannya pada Jumat, 25 Juli 2025, menyatakan tidak ada alasan yang membenarkan tindakan Hasto.

Dalam putusan tersebut, hakim mengacu pada pelanggaran hukum yang dilakukan Hasto, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hasto juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta, dan jika denda tidak dilunasi, akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Fakta Terkait Penyediaan Uang Suap

Majelis hakim menemukan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana sebesar Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Pernyataan Hasto yang membantah telah menyerahkan dana tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hakim menunjukkan bahwa ada bukti autentik berupa komunikasi yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam penyediaan uang suap. Hasto diketahui telah menyerahkan dana tersebut melalui anak buahnya yang bernama Kusnadi.

Tindakan Hasto dalam Pengurusan PAW

Meski sudah ada kader PDIP lainnya, Riezky Aprilia, yang dilantik, Hasto sebelum itu tetap berupaya mengurus PAW Harun Masiku. Percakapan Hasto di WhatsApp menjadi salah satu bukti bahwa dirinya aktif dalam proses pengurusan PAW tersebut.

Keterlibatan Hasto dalam kasus ini semakin diperkuat oleh kesaksian mantan narapidana, Saeful Bahri, yang menyatakan bahwa Hasto sempat menghubungi Wahyu Setiawan untuk menekankan bahwa ia memiliki perintah langsung dalam pengurusan tersebut.

BACA JUGA:  Saham vs Deposito: Mana yang Lebih Menguntungkan di Tengah Kebijakan Bank Indonesia?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *