Vonis Hasto Kristiyanto: 3,5 Tahun Penjara untuk Kasus Suap

Vonis Hasto Kristiyanto: 3,5 Tahun Penjara untuk Kasus Suap

genkepo.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.

Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim menyatakan bahwa Hasto menyediakan dana sebesar Rp 400 juta untuk menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

Vonis dan Hukuman

Hasto Kristiyanto divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan karena memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan keputusan pada Jumat, 25 Juli 2025, menegaskan tidak ada alasan yang membenarkan tindakan Hasto.

Hakim menyebutkan bahwa Hasto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Bila denda sebesar Rp 250 juta tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Fakta Terkait Penyediaan Uang Suap

Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang sebesar Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Menurut hakim, pernyataan Hasto yang membantah menyerahkan dana tersebut tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan bahwa ada bukti autentik mengenai komunikasi terkait dana operasional suap. Hasto diketahui telah menyerahkan dana tersebut melalui anak buahnya, Kusnadi.

Tindakan Hasto dalam Pengurusan PAW

Hakim mencatat bahwa Hasto tetap berupaya mengurus PAW Harun Masiku meskipun kader PDIP lainnya, Riezky Aprilia, telah dilantik. Fakta ini terungkap dari percakapan Hasto dalam WhatsApp yang menunjukkan aktifnya dirinya dalam proses pengurusan PAW tersebut.

Keterlibatannya semakin diperkuat oleh kesaksian mantan narapidana, Saeful Bahri, yang menyatakan bahwa Hasto menghubungi Wahyu Setiawan untuk menekankan bahwa ada perintah darinya.

BACA JUGA:  Fandom K-Pop di Indonesia: Pelajaran Berharga untuk Brand

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *