genkepo.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa penetapan status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) bukanlah karena faktor politik.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa peralihan ini murni untuk menetapkan batas administrasi antar provinsi.
Bantahan Kementerian Dalam Negeri
Mengenai isu yang beredar, Bima Arya dengan tegas menyatakan bahwa rumor tentang perpindahan empat pulau ini untuk kepentingan politik sangat tidak benar.
Ia menekankan, “Sangat tidak benar. Tidak ada kepentingan apapun selain menjalankan tugas negara,” saat memberikan klarifikasi pada Sabtu (14/6).
Polemik Terkait Status Wilayah
Perpindahan status wilayah pulau-pulau tersebut memicu ketegangan antara Aceh dan Sumut, dengan keempatnya kini menjadi bagian dari administrasi Tapanuli Tengah, Sumut.
Masyarakat Aceh merasa kehilangan wilayah secara sepihak, yang menyebabkan perdebatan antara warga dan pemerintah setempat.
Rencana Kajian Ulang
Kemendagri berencana untuk melakukan kajian ulang terkait status kepemilikan empat pulau tersebut, dengan mempertimbangkan data geografis, historis, dan kultural.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang juga Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, dijadwalkan menggelar rapat terkait masalah ini pada Selasa (17/6) mendatang.