Tanggapan Maruarar Sirait tentang Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Tanggapan Maruarar Sirait tentang Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

genkepo.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, merespons kritik terkait rencana pembangunan rumah subsidi berukuran 18 meter persegi. Ia menekankan bahwa ukuran tersebut masih dalam tahap pembahasan dan keputusan final belum diambil.

Ara, sapaan akrab Maruarar, menyatakan bahwa konsep ukuran baru ini terlahir dari masukan masyarakat yang menginginkan hunian yang lebih terjangkau dan dekat dengan perkotaan.

Menanggapi Kritik tentang Rumah Subsidi

Rencana Kementerian PKP menghadirkan rumah subsidi ukuran 18 meter persegi menuai berbagai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk para pengembang dan arsitek. Ara menjelaskan bahwa selama ini, rumah subsidi standard berukuran 60 meter persegi tetapi ada kesulitan dalam penyediaan rumah di perkotaan.

“Konsumen itu saya dengar. Kalau enggak kita dengerin konsumen, kita enggak tahu maunya apa,” ungkap Ara pada acara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan lokasi dan desain rumah untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Ara menyatakan bahwa selama ini rumah subsidi tidak ada di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung karena harga tanah yang sangat tinggi. Hal ini mendorong inisiatif dari pengusaha untuk menghadirkan rumah subsidi yang lebih mudah diakses di kawasan perkotaan.

Konsep Baru Rumah Subsidi

Dalam draf Keputusan Menteri PKP, ada rencana perubahan ukuran minimal rumah subsidi, dari sebelumnya 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi, serta luas lahan dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Langkah ini dimaksudkan untuk menambah pilihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ara menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan masukan yang ada, dan ia mengatakan, “Kita tentu menyampaikan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan termasuk kritikan.”

Rumah subsidi berukuran 18 meter persegi ini diperkirakan akan memiliki harga bervariasi, mulai dari Rp 108 juta hingga Rp 120 juta, tergantung lokasi. Diharapkan inisiatif ini dapat memberikan solusi untuk hunian terjangkau di tengah terbatasnya lahan.

BACA JUGA:  Fenomena Reels: Tren Konten Singkat yang Mengguncang Media Sosial

Kritikan dan Harapan dari Masyarakat

Walaupun ada usaha untuk menyediakan hunian yang lebih terjangkau, kritik mengenai kelayakan rumah berukuran 18 meter persegi terus mengemuka. Fahri Hamzah, seorang tokoh politik, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ukuran yang bisa bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Ara menekankan kembali bahwa ukuran 18 meter persegi belum menjadi keputusan final dari Kementerian. “Jadi belum ada keputusan dari Kementerian kami soal ini,” tegasnya, menandakan bahwa diskusi tentang desain dan ukuran akan terus berlanjut.

Dengan adanya opsi ukuran baru ini, Ara berharap dapat tercipta hunian yang lebih layak dan terjangkau bagi berbagai kalangan. Kementerian berkomitmen untuk mendengarkan dan merespons kebutuhan penghuninya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *