Nikita Mirzani Hadapi Sidang Kasus Pemerasan dan Pengancaman di Pengadilan

Nikita Mirzani Hadapi Sidang Kasus Pemerasan dan Pengancaman di Pengadilan

genkepo.com – Nikita Mirzani menampakkan diri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman pada Selasa, 24 Juni 2025. Meski tengah menghadapi masalah hukum, ia tetap terlihat semangat saat menyapa awak media.

Kehadiran Nikita di pengadilan tersebut merupakan momen penting setelah menjalani masa tahanan selama 19 hari, dan ia mendapatkan dukungan moral dari anaknya, Laura Meizani atau Lolly.

Sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Nikita Mirzani menjejakkan kaki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.01 WIB, meski sidang seharusnya dimulai lebih awal, yaitu pukul 09.00 WIB. Ia dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik produk perawatan kulit dengan inisial RGP.

Saat tiba, perhatian awak media tertuju padanya mengingat statusnya sebagai publik figur yang banyak diperbincangkan. Dalam sebuah pernyataan di depan wartawan, ia mengungkapkan rasa optimisnya, ‘Kabarnya baik, Alhamdulillah.’

Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, dan sidang ini diadakan pada hari yang sama dengan hari kehadiran Nikita.

Dukungan dari Keluarga

Dalam kesempatan itu, Nikita menyatakan bahwa anaknya, Laura Meizani atau Lolly, memberikan semangat yang berarti. ‘Anak aku, Lolly katanya mami semangat terus, Lolly doain yang terbaik,’ ungkapnya, menunjukkan kedekatan mereka.

Dukungan dari keluarga tampaknya menjadi sumber kekuatan bagi Nikita dalam menghadapi proses pengadilan. Ia juga bercerita tentang aktivitas positif selama menjalani masa tahanan, seperti belajar merawat rambut dan berolahraga.

‘Aku dirawat sama ibu-ibu petugas rutan, kegiatannya belajar bikin rambut sampai olahraga,’ ucap Nikita, mencerminkan semangatnya untuk tetap aktif meski berada dalam kondisi yang tidak ideal.

BACA JUGA:  Proyek Perpanjangan MRT Jakarta Resmi Masuki Tahap Studi Kelayakan

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini terdiri dari lima orang, termasuk Refina Donna Sihombing dan Inda Putri Manurung. Pengaduan kasus ini dilayangkan oleh korban yang mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat tindakan Nikita.

Kasus ini bermula dari dugaan Nikita yang menjelek-jelekkan produk skincare RGP dan melakukan pemerasan. Korban melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, berdasarkan sejumlah undang-undang terkait tindak pidana.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memastikan bahwa berkas perkara Nikita dinyatakan lengkap atau P21, sehingga proses hukum dapat berlanjut. Sidang ini adalah bagian dari rangkaian upaya hukum yang dihadapi Nikita di pengadilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *