Gubernur Jatim Khofifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Hibah

Gubernur Jatim Khofifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Hibah

genkepo.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jatim pada Kamis (10/7). Proses pemeriksaan berlangsung selama delapan jam terkait pengelolaan dana hibah APBD Pemprov Jatim.

Pemeriksaan Seputar Kasus Korupsi

Khofifah Indar Parawansa diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim untuk tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.22 WIB.

Selama pemeriksaan, mantan Menteri Sosial RI ini mengklaim tidak menyebutkan berapa banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Namun, ia menjelaskan bahwa beberapa pertanyaan berfokus pada struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jatim.

Keterangan Khofifah kepada KPK

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Khofifah mengungkapkan, “Alhamdulilah hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka [korupsi pengurusan dana hibah].”

Dia menegaskan bahwa semua informasi yang disampaikan sudah lengkap dan tepat. “Insya Allah telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ujarnya.

Proses Penyaluran Dana Hibah

Khofifah menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan KPK berkaitan dengan alur dan proses penyaluran dana hibah. Ia menyatakan, “Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur.”

Dia juga merespons berbagai pertanyaan tentang nama-nama kepala OPD, menjelaskan bahwa kegiatan menjawab pertanyaan tersebut bisa cukup kompleks.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek: KPK dan Kejaksaan Agung Terlibat

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *