genkepo.com – Ahmad Dhani dan keluarganya melaporkan psikolog Lita Gading ke polisi setelah sebuah video viral yang menyentuh masalah pribadi keluarganya. Kasus ini mencuat setelah Lita berkomentar mengenai dampak psikologis yang mungkin dirasakan anak mereka, kini menjadi sorotan publik yang luas.
Kedatangan mereka ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan keseriusan Dhani dalam membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Kejadian ini menjadi bagian dari drama panjang yang melibatkan banyak pihak dan membuka diskusi mengenai sensitivitas perilaku publik.
Awal Mula Kejadian
Segalanya bermula dari unggahan video psikolog Lita Gading di Instagram. Dalam videonya, Lita membahas hubungan masa lalu antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty, serta dampak psikologis bagi anak mereka, SF.
Lita menegaskan, “Justru kalian itu menaruh lubang di dalam hati anak sendiri,” menggambarkan risiko yang dihadapi anak akibat konflik yang dibuka ke publik. Ia juga mengingatkan Mulan Jameela untuk menjaga nama baik sebagai orang tua dan pejabat yang awam.
Tanggapan Publik dan Langkah Hukum
Video yang diunggah oleh Lita Gading memicu berbagai reaksi di media sosial, baik yang pro maupun kontra. Banyak akun yang bersikap agresif dengan menyebarkan foto dan identitas anak Dhani, memperburuk situasi keluarga tersebut.
Menanggapi situasi ini, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela memilih mengadukan masalah ke KPAI pada tanggal 9 Juli 2025. Langkah ini mengindikasikan bahwa mereka serius dalam menanggulangi isu yang berpotensi membahayakan anak mereka.
Proses Pelaporan
Di tengah ketegangan, putra Dhani, Al Ghazali, terpicu emosinya dan berusaha untuk segera melaporkan masalah ini ke polisi. Namun, karena masih di bawah umur, akhirnya Dhani yang melapor atas nama keluarganya.
Pada tanggal 10 Juli 2025, Ahmad Dhani dan Al Ghazali hadir di Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan eksploitasi anak dan penyebaran konten negatif di media sosial. Laporan ini berdasarkan Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE yang bisa mendatangkan hukuman hingga lima tahun penjara.