genkepo.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja meresmikan aturan baru terkait pemungutan pajak bagi pedagang daring di Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 Juli 2025 dan melibatkan platform e-commerce besar seperti Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang memberikan tanggung jawab kepada e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para merchant yang bertransaksi melalui sistem elektronik.
Kriteria E-Commerce yang Ditunjuk untuk Pungut Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan kriteria bagi e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa e-commerce tersebut harus berkedudukan di Indonesia dan memenuhi syarat tertentu, termasuk menggunakan rekening escrow untuk menyimpan penghasilan.
Menteri Keuangan juga memiliki wewenang untuk mendelegasikan pemilihan pihak yang akan memungut pajak ini. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan kepatuhan dalam sistem pemungutan pajak e-commerce.
Ketentuan Pengenaan PPh Pedagang E-Commerce
Dalam Pasal 5 mengatur bahwa pedagang dalam negeri adalah individu atau badan yang menerima penghasilan lewat rekening di Indonesia. Para pedagang diwajibkan untuk memberikan informasi seperti NPWP atau NIK beserta alamat korespondensinya.
Jika pendapatan bruto pedagang dalam negeri tidak melebihi Rp 500 juta setiap tahunnya, mereka harus mengajukan surat pernyataan. Namun, jika pendapatan mereka melebihi angka tersebut, maka informasi harus diberikan pada e-commerce dan terkena pemungutan PPh.
Jenis Transaksi yang Dikecualikan dari Pungutan PPh
Pasal 10 dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga menguraikan jenis transaksi yang tidak dikenakan PPh Pasal 22. Di antaranya adalah penjualan barang atau jasa oleh pedagang dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp 500 juta.
Jasa pengiriman oleh mitra e-commerce termasuk dalam kategori pengecualian ini. Beberapa transaksi lainnya seperti penjualan pulsa, kartu perdana, dan transaksi di sektor emas serta properti juga dikecualikan, meski semua penghasilan tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.