Aturan Pajak Penghasilan untuk Pedagang di Marketplace Online

Aturan Pajak Penghasilan untuk Pedagang di Marketplace Online

genkepo.com – Pemerintah Indonesia kini mengimplementasikan pajak penghasilan bagi pedagang yang beroperasi di platform marketplace online. Aturan anyar ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sudah mulai berdampak pada pelaku usaha di sektor e-commerce.

Kementerian Keuangan mewajibkan penyelenggara e-commerce, seperti Tokopedia dan Shopee, untuk memungut pajak dari para pedagang yang bertransaksi melalui platform masing-masing. Kebijakan ini menjabarkan syarat yang harus dipenuhi pedagang agar dapat memenuhi kewajiban pajak.

Pengenalan Pajak Penghasilan di E-Commerce

Kementerian Keuangan Indonesia telah merumuskan rencana untuk mengenakan pajak kepada pedagang yang terlibat dalam sistem perdagangan elektronik. Pajak ini akan diambil dari pedagang yang menggunakan akun di marketplace yang memenuhi syarat sesuai kebijakan tersebut.

Aturan ini menyatakan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus beroperasi di Indonesia atau di luar negeri namun harus memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut mencakup penggunaan rekening escrow untuk menampung penghasilan dan memenuhi batasan nilai transaksi serta trafik pengakses.

Sebagaimana diatur dalam kebijakan, pengenaan kewenangan untuk menentukan pihak pemungut diawasi oleh Direktur Jenderal Pajak. Ini diharapkan dapat memastikan pengutipan pajak dilakukan secara efisien di seluruh penyelenggara e-commerce.

Siapa yang Terkena Pajak?

Pedagang yang akan dikenakan pajak terdiri dari individu atau badan yang meraih pendapatan melalui transaksi di marketplace dan mempergunakan rekening bank yang terdaftar di Indonesia. Selain itu, perusahaan pengiriman dan asuransi yang bertransaksi melalui platform online turut dikenakan pajak.

Aturan baru ini tidak hanya berlaku bagi pedagang lokal, melainkan juga mencakup perusahaan internasional yang beroperasi dan bertransaksi di Indonesia. Para pedagang diwajibkan untuk menyampaikan informasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang memungut pajak.

BACA JUGA:  Ayatollah Khamenei Klaim Kemenangan Iran atas Israel

Tarif Pajak dan Ketentuan Lainnya

Pedagang online akan dikenai pungutan sebesar 0,5% dari total peredaran bruto yang dihasilkan melalui penjualan di platform mereka. Pungutan ini tidak meliputi pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah.

Pedagang yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta diwajibkan untuk menyampaikan informasi kepada penyelenggara PMSE. Sebaliknya, pedagang dengan pendapatan di bawah batas tersebut tidak diharuskan melaporkan informasi pajaknya.

Untuk pedagang domestik yang melebihi ambang tersebut, mereka harus mengeluarkan surat pernyataan terkait peredaran bruto mereka paling lambat akhir bulan saat mana mereka memenuhi syarat itu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *