Delapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Delapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

genkepo.com – Kejaksaan Agung telah mengumumkan delapan tersangka baru terkait kasus korupsi di PT Sritex yang melibatkan penyalahgunaan dalam pengajuan kredit. Para tersangka termasuk pejabat dari bank dan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran serius dalam proses pencairan kredit.

Profil Tersangka Utama dalam Kasus Ini

Salah satu tersangka, Allan Moran Severino (AMS), menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Sritex dari tahun 2006 hingga 2023. Ia diduga menggunakan dana pencairan kredit untuk melunasi utang, bukan untuk kegiatan usaha yang tepat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa “Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note).” Tersangka lain, Babay Farid Wazadi (BFW), yang menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM di Bank DKI, tidak mempertimbangkan kewajiban PT Sritex yang jatuh tempo.

Mekanisme Pemberian Kredit yang Meragukan

Babay Wazadi memiliki tanggung jawab untuk memastikan evaluasi kredit yang tepat, tetapi tampaknya ia tidak melakukan penelitian yang cukup sebelum memberikan kredit kepada PT Sritex. “Ia tidak meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank,” kata Nurcahyo tentang Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI.

Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama PT Bank BJB, juga diajukan sebagai tersangka karena laporan keuangan PT Sritex tidak mencantumkan kredit yang ada. “Meskipun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT. Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan credit existing sebesar Rp200 miliar,” ungkap Cahyo.

Tindak Lanjut dan Potensi Implikasi Hukum

Kejaksaan Agung masih mendalami keterlibatan tersangka lain seperti Benny Riswandi (BR), Supriyatno (SP), Pujiono (PJ), dan Suldiarta (SD), yang diduga mengabaikan kewajiban dan tidak melakukan analisis kredit yang tepat. Nurcahyo menekankan bahwa penting untuk melakukan evaluasi akurat atas laporan keuangan sebelum membuat keputusan kredit.

BACA JUGA:  Kisah Inspiratif Tiger Woods: Dari Kebangkitan Hingga Kejayaan

Kasus ini menjadi sorotan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian kredit. Hal ini menunjukkan bahwa diperlukan keterlibatan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *