Desakan Gelar Perkara Khusus Mengenai Ijazah Jokowi dan Tanggapan Hukum

Desakan Gelar Perkara Khusus Mengenai Ijazah Jokowi dan Tanggapan Hukum

genkepo.com – Pihak kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terhadap permintaan gelar perkara khusus dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) terkait ijazahnya. Mereka menilai desakan ini sebagai upaya kriminalisasi yang tidak beralasan.

Permintaan tersebut muncul pada 26 Mei 2025, di mana TPUA mengklaim bahwa penyelidikan oleh Bareskrim Polri tidak tuntas dan berpotensi cacat hukum.

Desakan Gelar Perkara dari TPUA

Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri meminta gelar perkara khusus dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, mereka mengungkapkan sejumlah keberatan terkait hasil penyelidikan yang menyatakan ijazah Jokowi asli.

Rizal menekankan bahwa penyelidikan dianggap cacat hukum karena tidak memenuhi prosedur yang diharapkan, terutama terkait dengan keterangan dari para ahli dan dosen pembimbing skripsi Jokowi. Ia juga mengklaim pengumuman hasil penyelidikan merupakan langkah yang tendensius dan menyesatkan.

Keberatan yang disampaikan mencakup 26 poin yang menunjukkan ketidakpuasan terhadap hasil penyelidikan. Rizal menegaskan bahwa kesimpulan Bareskrim mengenai ijazah asli yang diidentifikasi sebagai ‘identik’ adalah sebuah kesalahan yang perlu dikoreksi.

Pernyataan Bareskrim tentang Kasus Ijazah

Beberapa hari sebelum permintaan gelar perkara oleh TPUA, Bareskrim Polri telah menggelar konferensi pers untuk merilis hasil penyelidikan mereka. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Djuhandhani menuturkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan TPUA tentang dugaan pemalsuan ijazah dengan mengacu pada pasal-pasal dalam KUHP. Ia memastikan bahwa dokumen asli ijazah Jokowi telah diuji secara laboratorium dan terbukti identik dengan dokumen lain dari Fakultas Kehutanan UGM.

BACA JUGA:  Daftar Atlet Terkaya 2025: Siapa Saja yang Menguasai Puncak?

Meskipun upaya penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa 39 saksi, satu kendala muncul ketika Eggi Sudjana, perwakilan TPUA, tidak hadir saat pemanggilan. Hal ini disebutkan sebagai salah satu faktor mengapa penyelidikan tidak dapat dilanjutkan secara maksimal.

Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi Terhadap Desakan TPUA

Menanggapi desakan TPUA, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa proses hukum yang ada sudah selesai sepenuhnya. Ia menegaskan bahwa upaya permintaan gelar perkara ini terlihat seperti tindakan kriminalisasi yang ditujukan kepada Jokowi.

Yakup menjelaskan bahwa jika tidak ada unsur tindak pidana yang ditemukan, maka proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan. Isu ini ia ibaratkan dengan laporan pencurian yang tidak menemukan barang hilang.

Ia juga merespons tuduhan baru mengenai skripsi dan dugaan KKN, dengan menegaskan bahwa semua isu tersebut telah diteliti dan tidak ada dasar untuk melakukan tuduhan lebih lanjut. Menurut Yakup, setiap langkah hukum sudah dilakukan sesuai prosedur yang benar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *