genkepo.com – Draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sekarang dapat diakses oleh publik melalui situs resmi DPR RI. Pengguna bisa mengetahui berapa banyak orang yang mengakses atau mengunduh dokumen tersebut langsung dari halaman web.
Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI, Ica, menjelaskan cara mengakses draf RKUHAP, sedangkan Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa semua dokumen terkait RKUHAP sudah diunggah dan tidak ada yang hilang.
Cara Mengakses Draf RKUHAP
Untuk mengakses draf RKUHAP, pengguna perlu mengunjungi halaman utama situs DPR.go.id. Selanjutnya, pengguna harus mengklik menu ‘kegiatan DPR’, kemudian melanjutkan ke menu ‘fungsi legislasi dan prolegnas’.
Setelah itu, cari ‘hukum acara pidana’ di kolom pencarian. Dokumen RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana akan muncul untuk dilihat.
Pengguna dapat melihat dokumen dari perkembangan pembahasan dengan mengklik pada poin penetapan usul atau pembahasan.
Konfirmasi dari Komisi III
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, memastikan bahwa seluruh dokumen terkait RKUHAP bisa diakses. Ia menegaskan, ‘Semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal panja, lalu hasil perapian oleh tim teknis, Timus-Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil.’
Ia juga menambahkan bahwa dokumen tersebut sudah diunggah secara lengkap dan proses mengunduh sangat sederhana. Selain bisa melalui pencarian di situs, ada juga fitur smart assistant yang mempermudah akses.
Ia mengungkapkan, ‘Kami selalu meng-upload dokumen segera mungkin setelah kami memperoleh dokumen ini. Ya, lalu cara mengunduhnya juga cukup sederhana.’
Penjelasan terkait Isu Draf yang Hilang
Menanggapi rumor bahwa draf RKUHAP hilang, Habiburokhman menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, ‘Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka. Tapi hanya beberapa puluh menit saja, sudah, tidak sampai satu jam ya, selesai komplain langsung bisa dibuka.’
Ia menambahkan bahwa situs DPR RI memang sempat mengalami gangguan, tetapi tidak ada dokumen yang hilang. Hal ini semakin menguatkan bahwa draf RKUHAP tetap bisa diakses oleh masyarakat.