genkepo.com – Mantan Bendahara Desa Kranggan, yang juga operator Sistem Keuangan Desa, diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp354 juta. Uang yang harusnya untuk masyarakat, digunakan untuk karaoke dan melunasi hutang pinjaman online.
Penyalahgunaan Sistem Keuangan Desa
Pelaku HS, mantan bendahara desa, memanfaatkan posisinya untuk menyalahgunakan dana desa. Dana yang seharusnya digunakan bagi infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, dialirkan ke rekening pribadinya.
Dengan tanggung jawab mentransfer dana ke rekening resmi, HS justru menyelewengkan dana tersebut. Hal ini menimbulkan kerugian sebesar Rp354 juta bagi Desa Kranggan.
Kepentingan Pribadi dan Penahanan Pelaku
Dana yang diselewengkan dilaporkan digunakan oleh HS untuk bersenang-senang dalam bentuk hiburan karaoke. Selain itu, dana juga dipakai untuk melunasi utang pinjaman online.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Epi Paulin Numberi, menyatakan dana harusnya dialokasikan untuk infrastruktur, insentif ketua RT/RW, tunjangan BPD, dan honor guru TPQ dan PAUD.
HS kini ditahan di Lapas Kelas IIB Batang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.