Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' Terlibat Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ Terlibat Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

genkepo.com – Kejaksaan Agung telah mengungkap keberadaan grup WhatsApp yang bernama ‘Mas Menteri Core Team’, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Grup ini dibentuk oleh Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya sebelum ia dilantik sebagai menteri.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 15 Juli 2025, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa grup tersebut terkait dengan rencana pengadaan teknologi informasi yang dibahas sebelum Nadiem resmi menjabat.

Grup WhatsApp dan Rencana Digitalisasi Pendidikan

Grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ didirikan pada bulan Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri. Dalam grup ini, para anggotanya membahas rencana digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Menurut Abdul Qohar, grup tersebut berfungsi sebagai sarana diskusi yang penting terkait pengadaan program yang direncanakan setelah Nadiem diangkat menjadi menteri. ‘Grup itu membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat sebagai menteri,’ jelas Qohar.

Pertemuan dan Negosiasi dengan Pihak Google

Pada 17 April 2020, Nadiem Makarim beserta Jurist Tan dan mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, mengadakan pertemuan dengan pihak Google. Pertemuan ini bertujuan merancang produk Google Workspace Chrome OS yang diusulkan, di mana hal ini dianggap langkah strategis dalam pengadaan TIK.

Ibrahim Arief memiliki peran penting dalam mempengaruhi keputusan tim teknis, dengan menunjukkan Chromebook kepada mereka. Dengan demikian, Chromebook akhirnya terpilih sebagai perangkat utama untuk program digitalisasi pendidikan yang berlangsung dari 2019 hingga 2022.

Status Hukum dan Temuan Kejaksaan

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Jurist Tan, Ibrahim Arief, serta dua direktur di Kemendikbudristek. ‘Pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,’ ucap Qohar dalam konferensi pers.

BACA JUGA:  Pertarungan Mobil Listrik di Indonesia: BYD Atto 1 Tantang Wuling Air EV

Dugaan pelanggaran ini mencakup perubahan kajian yang mendukung pemilihan Chromebook, meskipun kajian teknis awalnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Selain itu, meskipun ada kekhawatiran terkait infrastruktur internet yang tidak merata, penilaian ulang justru menguatkan Chromebook sebagai pilihan utama dalam program pengadaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *