Gubernur DKI Jakarta Umumkan Pemutihan Pajak untuk HUT ke-498 Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Umumkan Pemutihan Pajak untuk HUT ke-498 Jakarta

genkepo.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan pemutihan pajak khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-498 pada 22 Juni mendatang. Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak pada hari yang spesial tersebut.

Pramono menegaskan bahwa pemutihan ini hanya berlaku bagi mereka yang membayar pajak pada hari itu, dan bukan untuk mereka yang menunggak. ‘Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,’ ujarnya.

Mekanisme Pemutihan Pajak

Pramono Anung menjelaskan bahwa program pemutihan pajak ini tidak mencakup semua jenis pajak. Rincian spesifik mengenai jenis pajak yang akan diputihkan masih belum dicantumkan, namun dia menekankan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Sebelumnya, program pemutihan pajak yang ada lebih fokus pada penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak, sehingga mereka dapat membayarkan beban pokok pajak. Hal ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang memberikan kemudahan lebih dengan membebaskan tunggakan pajak lengkap dengan dendanya, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Perayaan HUT Jakarta

Menjelang perayaan HUT Jakarta, Pramono juga menginformasikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan transportasi umum pada tanggal 22 Juni. ‘Rangkaian acara yang berlangsung selama HUT Jakarta akan melibatkan berbagai aktivitas dari pagi hingga malam hari,’ tuturnya.

Acara tersebut akan dimulai dengan upacara bendera di pagi hari, diikuti oleh acara kebudayaan serta pertemuan dengan duta besar di Jakarta. Di malam hari, akan ada sesi hiburan yang diharapkan dapat menghidupkan suasana pasca-rangkaian acara resmi.

BACA JUGA:  NASA Ungkap Bahaya Badai Geomagnetik 20 Tahun Silam

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *