genkepo.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hari ini menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus pengurusan dana hibah Pokmas. Proses pemeriksaan ini berlangsung di Polda Jawa Timur, bukan di Gedung KPK Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemilihan lokasi di Polda Jatim bertujuan agar pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif, mengingat kegiatan penyidikan juga dilaksanakan di wilayah tersebut.
Panggilan yang Berujung pada Pemeriksaan
Sebelumnya, Khofifah telah dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan pada 20 Juni 2025, namun pemeriksaan tersebut batal dilakukan. Alasan pembatalan tersebut adalah karena Khofifah sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Setelah insiden itu, upaya penjadwalan ulang diusulkan oleh Khofifah untuk dilakukan antara 23-26 Juni 2025. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengatur ulang pemeriksaan dalam rentang waktu tersebut.
Dengan pemeriksaan yang berlangsung hari ini, KPK berharap dapat mengumpulkan informasi penting mengenai pertanggungjawaban dana hibah yang kini menjadi sorotan di Jawa Timur.
Koordinasi dan Efektivitas Pemeriksaan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan untuk melaksanakan pemeriksaan di Polda Jatim adalah hasil dari koordinasi yang baik antara KPK dan Polda. “Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” katanya.
Polda Jawa Timur dipilih sebagai lokasi pemeriksaan karena tim penyidik KPK juga sedang melakukan kegiatan penyidikan lain di daerah tersebut. Hasilnya, pengumpulan bukti dan keterangan terkait dapat dilakukan dengan lebih optimal.
Profil Kasus dan Tersangka
KPK sendiri telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, ada empat orang yang dituduh sebagai penerima suap dan 17 orang sebagai pemberi suap.
Dari keempat tersangka penerima suap ini, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, di sisi pemberi suap, 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua adalah penyelenggara negara.