genkepo.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji kembali peralihan kepemilikan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya faktor sejarah dan budaya dalam pengambilan keputusan ini.
Hingga saat ini, belum ada peraturan Mendagri yang mengatur batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Singkil di Aceh. Semua pihak diharapkan dapat bersabar sementara keputusan yang hati-hati masih dalam proses.
Pentingnya Kajian Sejarah dan Budaya
Yusril menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menangani polemik ini dengan cepat. ‘Kami berharap semua pihak bersabar menghadapi kenyataan ini karena memang keputusan tentang itu belum final,’ ungkapnya.
Ia juga menjelaskan pentingnya untuk memastikan bahwa penentuan batas wilayah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Setiap keputusan harus diambil melalui peraturan Mendagri, dan bukan keputusan sebelumnya yang tidak terstandarisasi.
Proses pengkodean oleh Mendagri tidak menentukan batas wilayah secara final, yang mana hal ini perlu diingat oleh semua pihak terkait. Yusril menekankan kembali bahwa sejarah dan budaya, termasuk penempatan suku, harus dipertimbangkan dalam menentukan wilayah yang sah.
Contoh Kasus Internasional
Dalam menjelaskan pentingnya mempertimbangkan faktor sejarah, Yusril memberikan contoh dari berbagai situasi internasional, termasuk Natuna. Meskipun secara geografis lebih dekat ke Sarawak, Malaysia, Natuna telah menjadi bagian dari Indonesia sejak lama.
Ia juga mengingatkan kasus Pulau Miangas di Sulawesi Utara yang lebih dekat ke Mindanao, Filipina, tetapi tetap menjadi wilayah Indonesia. Yusril menekankan bahwa kedekatan geografis bukan satu-satunya faktor dalam mempertahankan kedaulatan suatu daerah.
Sebagai tambahan, ia mencontohkan Pulau Pasir yang secara geografis lebih dekat ke Kupang dan NTT, namun diakui sebagai milik Australia sejak tahun 1878. Contoh-contoh ini menggambarkan kompleksitas dalam menentukan status kepemilikan suatu wilayah.
Komunikasi dengan Pihak Terkait
Yusril menyatakan pentingnya komunikasi antar pejabat pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Ia berencana untuk berbicara dengan Mendagri, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan berbagai tokoh lokal untuk mencari solusi yang adil.
‘Ingin saya katakan bahwa penentuan kode-kode pulau itu memang menunjukkan bahwa pulau-pulau itu secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil,’ tambahnya.
Meskipun faktor kedekatan geografis jelas terlihat, keputusan akhir harus memperhitungkan banyak aspek lain. Hal ini untuk menghasilkan solusi yang bijaksana dan adil bagi semua pihak yang terlibat.