genkepo.com – Kasus hak cipta muncul kembali, kali ini dari Doadobadai Hollo, yang lebih dikenal sebagai Badai, mantan personel band Krispatih. Ia mengungkapkan dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu ‘I Still Love You’ yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.
Lagu yang diciptakan Badai ini dirilis pada tahun 2016 di bawah label Halo Entertainment Indonesia. Namun baru-baru ini, saat memeriksa katalog, ia mendapati namanya tidak dicantumkan sebagai pencipta.
Kronologi Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Badai menjelaskan bahwa lagu ‘I Still Love You’ dirilis oleh Halo Entertainment Indonesia dan tersedia di platform digital termasuk Spotify dan YouTube Music. Sekitar sebulan lalu, saat melakukan pendataan ulang katalog, ia menemukan bahwa namanya dihilangkan dari daftar pencipta lagu.
Hal ini jelas melanggar haknya sebagai pencipta. Badai merasa ada tindakan tidak adil yang merugikannya karena namanya tidak dicantumkan dan ia tidak menerima royalti yang seharusnya ia terima sejak lagu tersebut dirilis.
Hak Moral dan Permintaan Royalti
Sebagai pencipta lagu, Badai menegaskan hak moralnya yang diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Ia menyatakan, ‘Sebagai pencipta, saya berhak atas nama dan royalti dari karya saya.’
Ia juga merasa dizalimi dan diabaikan oleh pihak label. Dengan keadaan tersebut, Badai berharap haknya diakui dan royalti yang seharusnya ia terima bisa segera dipenuhi.
Langkah Hukum Melalui Surat Somasi
Dalam upaya menuntut haknya, Badai bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, telah mengirimkan tiga kali surat somasi kepada PT Halo Entertainment Indonesia. Somasi pertama dilayangkan pada 19 Juni 2025, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak label.
Setelah somasi kedua, pihak label baru merespons pada 7 Juli 2025. Tanggapan tersebut muncul setelah Badai meminta bantuan dari sahabatnya yang bekerja di label tersebut.