genkepo.com – Kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut yang kini berstatus sebagai tentara Rusia, memunculkan tanda tanya besar tentang status kewarganegaraannya. Dalam sebuah video viral, Satria mengungkapkan keinginannya untuk kembali menjadi WNI setelah mengalami desersi yang berujung pada pencabutan kewarganegaraannya.
Satria meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk diterima kembali sebagai warga negara, namun pihak TNI AL menegaskan bahwa statusnya sudah jelas dan tidak ada kemungkinan untuk kembali ke dalam sistem ketentaraan.
Permintaan Kembali Jadi WNI
Di dalam video yang viral, Satria Arta Kumbara mengutarakan keinginannya untuk kembali menjadi WNI setelah berstatus sebagai tentara Rusia. Dengan penuh penyesalan, ia mengaku tidak menyadari bahwa menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia akan berujung pada pencabutan kewarganegaraannya.
Dalam video tersebut, Satria meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Namun, tanggapan dari pihak berwenang menunjukkan bahwa kondisi hukum yang dihadapinya sangat kompleks dan tidak semudah menginginkannya.
Bukan hanya harapan untuk kembali, Satria juga mengekspresikan rasa kehilangan yang mendalam mengenai identitasnya sebagai warga negara Indonesia. Dia berharap agar permohonan tersebut dapat dipertimbangkan tanpa mengabaikan hukum yang berlaku.
Keterangan dari TNI AL dan Kemenkumham
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul memberikan penjelasan bahwa Satria Arta Kumbara telah dipecat dari dinas ketentaraan. “TNI AL pun tidak akan mau merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia,” ungkapnya tegas.
Lebih lanjut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa Satria secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya karena terlibat aktif dalam operasi militer di Rusia. “Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” jelasnya, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa kerumitan hukum yang dihadapi oleh Satria bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga melibatkan aspek hukum dan kebijakan negara yang lebih besar.
Kembali Menjadi WNI: Apa Mungkin?
Meskipun Satria berharap untuk mendapatkan kembali statusnya sebagai WNI, proses yang harus dilalui tidaklah sederhana. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, mantan WNI dapat mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI jika memenuhi syarat tertentu.
Namun, dengan adanya hukuman penjara satu tahun yang dijatuhkan kepada Satria, kemungkinan untuk kembali menjadi WNI menjadi sangat sulit. Hal ini disebabkan salah satu syarat yang mengharuskan pemohon tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berat.
Penegasan ini menekankan bahwa meskipun pintu untuk kembali mungkin terbuka, ada sejumlah rintangan hukum yang harus dihadapi Satria sebelum bisa kembali ke pelukan negara yang ia cintai.