genkepo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, setelah ia divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Dengan penilaian kerugian negara yang menjadi sorotan, Kejagung berusaha membuktikan terdapat perbedaan signifikan dalam kasus ini.
Alasan Pengajuan Banding
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa banding dilakukan karena adanya selisih besar dalam penentuan kerugian negara dalam perkara ini.
“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelas Anang.
Perhitungan Kerugian Negara
Anang juga menyampaikan bahwa pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar, yang mempengaruhi keputusan dalam banding ini.
“Tentu ini menjadi salah satu objek dalam memori banding yang akan diajukan,” tambahnya.
Dia menekankan bahwa penting untuk memastikan semua aspek perhitungan kerugian negara diperhitungkan dengan tepat.
Pandangan Kuasa Hukum Tom Lembong
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, juga telah mengajukan permohonan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Zaid menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”
Ia menilai keputusan hakim memiliki kejanggalan dan mempertanyakan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada kliennya.
“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.