Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

genkepo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, setelah ia divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Dengan penilaian kerugian negara yang menjadi sorotan, Kejagung berusaha membuktikan terdapat perbedaan signifikan dalam kasus ini.

Alasan Pengajuan Banding

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa banding dilakukan karena adanya selisih besar dalam penentuan kerugian negara dalam perkara ini.

“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelas Anang.

Perhitungan Kerugian Negara

Anang juga menyampaikan bahwa pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar, yang mempengaruhi keputusan dalam banding ini.

“Tentu ini menjadi salah satu objek dalam memori banding yang akan diajukan,” tambahnya.

Dia menekankan bahwa penting untuk memastikan semua aspek perhitungan kerugian negara diperhitungkan dengan tepat.

Pandangan Kuasa Hukum Tom Lembong

Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, juga telah mengajukan permohonan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Zaid menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”

Ia menilai keputusan hakim memiliki kejanggalan dan mempertanyakan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada kliennya.

“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Vaksin HPV Gratis: Meningkatkan Kesadaran di Tengah Keraguan Masyarakat

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *