genkepo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang dihukum 4,5 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa alasan banding ini berkaitan dengan perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara dalam kasus tersebut.
Alasan Pengajuan Banding
Dalam pernyataannya, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penuntut umum menilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 515 miliar, sementara majelis hakim memutuskan angka sekitar Rp 180 miliar.
Dia menambahkan bahwa pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar, dan hal ini akan menjadi bagian penting dalam memori banding yang diajukan Kejagung.
“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelas Anang.
Isu Niat Jahat dalam Kasus
Menyusul sorotan publik terkait niat jahat (mens rea) dari Thomas Lembong, Anang menegaskan bahwa keputusan hakim telah final, termasuk penetapan bersalah yang berlaku.
“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.
Meskipun tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh Tom, laba dari tindakannya mengalir kepada pihak lain yang menjadi bagian dari perhatian publik dalam kasus ini.
Permohonan Banding oleh Kuasa Hukum
Sebelumnya, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan permohonan banding yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”
Zaid menilai keputusan hakim penuh dengan kejanggalan dan mempertanyakan tanggung jawab kerugian yang dituduhkan kepada Tom Lembong.
“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.