Kejagung Menjemput Paksa Ibrahim Arief Terkait Kasus Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

Kejagung Menjemput Paksa Ibrahim Arief Terkait Kasus Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

genkepo.com – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjemput paksa Ibrahim Arief, seorang konsultan perorangan yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun.

Kehadiran Ibrahim di Gedung Kejagung menjadi perhatian publik setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersebut.

Detail Penjemputan Paksa

Ibrahim Arief dijemput paksa pada sore hari dan tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 14.34 WIB dengan mengenakan pakaian hitam.

Ia dibawa masuk oleh sejumlah jaksa tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kedatangannya.

Pernyataan Pengacara

Indra Haposan Sihombing, pengacara Ibrahim, mengonfirmasi bahwa kliennya memang dijemput paksa oleh pihak jaksa.

‘Iya, hari ini benar (Ibrahim) dijemput (paksa),’ ungkap Indra saat diwawancarai di lokasi kejadian.

Dia juga menjelaskan bahwa Ibrahim berkomitmen untuk memenuhi panggilan hukum yang diperlukan meskipun situasi ini terjadi.

Kejagung Terus Selidiki Kasus Ini

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.

Saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengadaan laptop tersebut, dan Kejagung masih menghitung kerugian negara.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih berlanjut, dan pihak-pihak yang diperiksa terus diundang untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:  Kematian Tragis Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan di Jakarta

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *