genkepo.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dari empat tersangka tersebut, tiga sudah ditahan, sementara satu orang masih berada di luar negeri.
Dirjen Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan bukti yang dianggap cukup. “Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.
Identitas Tersangka Korupsi
Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, terlibat dalam kasus ini.
Mulyatsyah, yang merupakan Direktur SMP di Kemendikbudristek di tahun yang sama juga terlibat dalam pengadaan tersebut. Jurist Tan adalah staf khusus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim, sedangkan Ibrahim Arief berperan sebagai konsultan infrastruktur teknologi di Kemendikbudristek.
Status Penahanan Tersangka
Dari empat tersangka, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sudah ditahan di rumah tahanan. Ibrahim Arief ditahan di rumah karena masalah kesehatan, di mana sesuai keterangan Abdul Qohar, ia mengalami penyakit jantung.
Sementara itu, Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum bisa ditangkap. Qohar menekankan pentingnya penanganan yang sesuai mengenai kesehatan Ibrahim Arief, “IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis.”
Dampak dan Aspek Hukum Kasus
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan dari tahun 2019 hingga 2022 dan diduga merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun. Kejaksaan Agung berencana menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dugaan kerugian yang sangat besar ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia. Masyarakat pun mengharapkan proses hukum ini berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas, agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.