genkepo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding terkait vonis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa banding ini didasari oleh perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara dalam kasus tersebut.
Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi
Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pengajuan banding dilakukan karena terdapat selisih signifikan dalam penentuan kerugian negara pada perkara ini.
“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelas Anang.
Dia menambahkan bahwa pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar, sehingga menjadi salah satu objek dalam memori banding yang akan diajukan.
Dari Segi Legalitas, Ada Aspek Mens Rea
Menanggapi isu publik terkait niat jahat (mens rea) dari Tom Lembong, Anang menegaskan bahwa keputusan hakim sudah final.
“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.
Walaupun Tom tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari tindakannya, pihak lain masih bisa mendapatkan keuntungan dari kasus tersebut, yang menjadi bagian dari perhatian dalam proses hukum ini.
Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong telah mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menjelaskan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”
Zaid juga menilai keputusan hakim mengandung kejanggalan dan mempertanyakan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada Tom Lembong.
“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.