Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

genkepo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penuntut umum menemukan perbedaan dalam penilaian kerugian negara yang terjadi selama proses hukum.

Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi

Dalam keterangan resminya, Anang Supriatna menyatakan bahwa banding dilayangkan berdasarkan selisih signifikan dalam penentuan kerugian negara.

“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelas Anang.

Dia menambahkan bahwa pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar, menjadi salah satu objek dalam memori banding yang akan diajukan.

Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung memiliki alasan kuat untuk mengajukan banding.

Dari Segi Legalitas, Ada Aspek Mens Rea

Menanggapi sorotan publik terkait niat jahat (mens rea) dari Thomas Lembong, Anang menekankan bahwa keputusan hakim sudah final, dan penetapan bersalah telah dilakukan.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.

Meskipun Tom tidak meraup keuntungan pribadi dari tindakannya, keuntungannya mengalir kepada pihak lain yang turut disorot dalam kasus tersebut.

Aspek ini menjadi penting dalam konteks akuntabilitas dan tanggung jawab hukum.

Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong juga telah mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”

BACA JUGA:  Peresmian Bali International Hospital: Langkah Awal Indonesia Menuju Pusat Layanan Kesehatan Internasional

Zaid juga menanggapi keputusan hakim yang dinilai memuat kejanggalan, mempertanyakan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada Tom Lembong.

“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *