Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Thomas Trikasih Lembong

Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Thomas Trikasih Lembong

genkepo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang dijatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah banding diambil karena adanya perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara dalam kasus ini.

Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi

Dalam keterangan resminya, Anang Supriatna menyebutkan bahwa banding diusulkan karena terdapat selisih besar dalam penentuan kerugian negara.

“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelas Anang.

Aspek Mens Rea dalam Kasus ini

Menanggapi sorotan publik mengenai niat jahat (mens rea) dari Tom Lembong, Anang menegaskan bahwa keputusan hakim sudah final, dengan status bersalah yang telah dijatuhkan.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.

Kejaksaan Agung dan Kuasa Hukum Thomas Lembong

Thomas Lembong sendiri juga telah mengajukan banding melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menjelaskan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.” Zaid menyoroti terdapat kejanggalan dalam keputusan hakim dan menyatakan keheranannya terhadap dasar pertanggungjawaban kerugian lebih bayar PT PPI kepada Tom Lembong.

BACA JUGA:  Ambisi Liga Indonesia: Menciptakan Jejak di Pentas Internasional

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *