genkepo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis hakim kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa banding ini dilakukan karena ada perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara terkait kasus ini.
Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi
Anang Supriatna mengungkapkan alasan penuntutan ini karena adanya perbedaan yang cukup signifikan dalam penentuan kerugian negara.
“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa nilai pajak yang disita juga mencapai sekitar Rp 500 miliar, yang menjadi salah satu objek dalam memori banding yang akan diajukan.
Dari Segi Legalitas, Ada Aspek Mens Rea
Menanggapi banyaknya sorotan publik mengenai niat jahat (mens rea) yang dikaitkan dengan Tom Lembong, Anang menyatakan bahwa keputusan hakim sudah final dan penetapan bersalah telah dilakukan.
“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.
Meskipun Tom Lembong tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari tindakannya, keuntungan dari kasus ini mengalir kepada pihak lain, yang menjadi sorotan dalam perkara ini.
Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong
Sebelum Kejagung mengajukan banding, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan permohonan banding yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”
Zaid juga mengungkapkan bahwa keputusan hakim dipandang memuat kejanggalan dan mempertanyakan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar dari PT PPI kepada Tom Lembong.
“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.