Kejaksaan Agung Sita Rp 1,37 Triliun dari Korporasi CPO Terlibat Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung Sita Rp 1,37 Triliun dari Korporasi CPO Terlibat Kasus Korupsi

genkepo.com – Kejaksaan Agung baru saja melakukan langkah besar dengan menyita uang sebesar Rp 1,37 triliun dari dua korporasi besar, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, pada Rabu, 2 Juli 2025.

Penyitaan ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan ketiga perusahaan tersebut.

Detail Penyitaan Uang

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan hasil penyetoran untuk menggantikan kerugian keuangan negara.

Saat konferensi pers, uang sitaan ditampilkan dengan rapi, terdiri dari bundelan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang ditumpuk dengan sistematis di belakang petinggi Kejaksaan.

Uang tersebut kini dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus, menunjukkan keseriusan dalam menanggapi kasus korupsi ini.

Penyitaan ini menjadi indikasi penting dalam pengusutan kasus yang melibatkan banyak pihak di sektor CPO.

Sejarah Kasus Korupsi CPO

Ketiga perusahaan yang terlibat, termasuk PT Wilmar Group, sebelumnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung pada 19 Maret 2025.

Meskipun pembebasan tersebut, para terdakwa masih dikenakan kewajiban untuk membayar denda dan uang ganti rugi yang cukup besar, seperti diungkapkan oleh Sutikno.

Misalnya, PT Wilmar Group harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti lebih dari Rp 11 triliun, menunjukkan dampak finansial yang serius dari tindakan korupsi ini.

Sutikno menegaskan bahwa meski ada keputusan pembebasan, tindak kejahatan yang dilakukan telah memberikan kerugian besar bagi negara.

Konsekuensi Hukum Bagi Perusahaan

Untuk PT Permata Hijau Group, denda yang harus dibayar mencapai sekitar Rp 937 miliar, dengan ancaman penyitaan harta jika tidak dipenuhi.

Sementara itu, bagi PT Musim Mas Group, tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti lebih dari Rp 4,89 triliun juga diberlakukan.

BACA JUGA:  Wacana Pemindahan Kucing Liar ke Pulau Kucing Jakarta

Jika tidak membayar jumlah tersebut, jaminan hukum bagi pengendali perusahaan tersebut akan berujung pada ancaman pidana penjara yang cukup lama, hingga 15 tahun.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan hukum dengan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *