genkepo.com – Kementerian Luar Negeri RI mengeluarkan pernyataan terkait isu pesulap Limbad yang kabarnya ditahan oleh otoritas imigrasi Arab Saudi. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha Nugraha menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Judha menjelaskan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah tidak menerima laporan mengenai penahanan Limbad, yang juga sudah membantah berita tersebut kepada media.
Informasi Resmi dari Kemenlu
Judha Nugraha menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa informasi yang beredar dan tidak menemukan adanya pengaduan dari otoritas Saudi. “KJRI Jeddah tidak menerima pengaduan atau laporan dari otoritas Saudi terkait kasus ini,” jelas Judha dalam pesan singkatnya.
Dia menambahkan bahwa jika ada WNI yang mengalami penahanan, Kemenlu RI akan langsung mendapatkan notifikasi dari pihak berwenang. “Jika seorang WNI ditahan dan berproses secara hukum, otoritas Saudi akan memberikan notifikasi kekonsuleran,” ujarnya.
Kronologi Penahanan yang Viral
Sebelumnya, pesulap Limbad menjadi sorotan publik setelah kabar penahanannya di podcast Arie Kriting dan Praz Teguh. Komika Abdur Arsyad, yang berada di lokasi saat itu, menceritakan bagaimana penampilannya yang nyentrik menarik perhatian petugas imigrasi.
Abdur mengungkapkan bahwa masalah dimulai ketika Limbad dan rombongannya akan memasuki Jeddah. Petugas imigrasi terkejut melihat penampilan Limbad yang dianggap tidak biasa di Arab Saudi, terutama karena gigi taringnya.
Reaksi Limbad dan Publik
Limbad, yang mengenakan jubah gelap dan memiliki rambut panjang, tampaknya hanya tersenyum tanpa banyak berbicara saat proses pemeriksaan dokumen. Keadaan ini membuat petugas imigrasi merasa tegang dan panik, sehingga terjadi misinterpretasi yang berujung pada berita yang keliru.
Munculnya berita ini menjadi perhatian publik, dengan banyak yang memperdebatkan situasi ini di media sosial. Namun, informasi resmi dari Kemenlu menunjukkan bahwa semua kabar tersebut hanyalah kabar burung.