genkepo.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Indonesia baru saja merilis kesepakatan baru yang menurunkan tarif impor produk Indonesia dari 32 menjadi 19 persen. Kesepakatan ini juga mencakup aspek penting terkait transfer data pribadi antara kedua negara.
Presiden AS Donald Trump mengkonfirmasi bahwa ia dan Presiden RI Prabowo Subianto telah melakukan pembicaraan langsung sebelum mencapai kesepakatan ini. Salah satu poin utama dalam kesepakatan adalah mekanisme transfer data pribadi dari Indonesia ke AS.
Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan
Kesepakatan yang diumumkan oleh Gedung Putih memberi kepastian bagi Indonesia tentang kemampuan untuk mengirimkan data pribadi ke AS. Dalam pernyataan resmi tersebut, Indonesia diharapkan dapat memenuhi kebutuhan transfer data dengan perlindungan sesuai hukum yang berlaku.
Pernyataan itu menegaskan, “Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa dan investasi digital.” Ini menunjukkan langkah positif bagi hubungan investasi digital antara kedua negara.
Namun, adanya pernyataan mengenai perlindungan hukum untuk data pribadi yang dipindahkan menjadi sorotan bagi banyak pihak. Dengan UU no. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia, diharapkan ada kejelasan dalam pengawasan pelaksanaan ketentuan ini.
Implikasi Hukum dan Kebijakan Data Pribadi
UU PDP di Indonesia menetapkan bahwa setiap transfer data pribadi harus mematuhi aturan perlindungan yang setara. Pasal 56 UU ini mengharuskan Pengendali Data Pribadi memastikan adanya perlindungan memadai saat melakukan transfer data ke luar negeri.
“Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain,” ungkap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan konteks di balik perjanjian ini. Ini mencerminkan fokus pada kolaborasi yang mengutamakan perlindungan data.
Namun, tantangan muncul karena AS belum memiliki undang-undang pelindungan data pribadi yang komprehensif. Hal ini berbeda dengan Uni Eropa yang memiliki regulasi ketat seperti GDPR, yang juga menjadi referensi dalam penyusunan UU PDP di Indonesia.
Tindak Lanjut dari Pemerintah RI
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas kesepakatan ini lebih lanjut. Mereka merencanakan pertemuan guna membahas poin-poin penting terkait kesepakatan yang baru diumumkan.
“Kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi,” kata Meutya pada Rabu (23/7/2025). Ini menjadi langkah awal untuk memetakan tindakan berikutnya berkenaan dengan kesepakatan ini.
Dengan pengaturan yang lebih jelas mengenai transfer data, diharapkan kedua belah pihak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk saling menguntungkan dalam bidang komersial dan investasi.