Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Setelah Penembakan Tiga Polisi di Lampung

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Setelah Penembakan Tiga Polisi di Lampung

genkepo.com – Kopda Bazarsah, seorang anggota TNI, dituntut hukuman mati di Pengadilan Militer 1-04 Palembang terkait penembakan tiga polisi di Lampung.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Bazarsah juga dipecat dari keanggotaan TNI akibat perilakunya yang memicu tragedi tersebut.

Latar Belakang Kasus

Kopda Bazarsah menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan yang terjadi saat mereka melaksanakan penggerebekan judi sabung ayam. Kejadian tersebut berlangsung pada 17 Maret 2025, di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Proses Sidang dan Tuntutan

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto, berlangsung dengan ketat. Oditur Militer, Darwin Butar-Butar, menguraikan berbagai tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, termasuk pembunuhan berencana dan penggunaan senjata api tanpa izin.

Dampak dan Konsekuensi

Oditur meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta pemecatan dari keanggotaan TNI. Dia menyatakan bahwa tindakan Kopda Bazarsah telah mencemarkan nama baik institusi militer, dengan beberapa faktor memberatkan seperti merusak disiplin dalam Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam dan menimbulkan korban di kalangan aparat kepolisian.

BACA JUGA:  Pleidoi Hasto Kristiyanto: Sebuah Perjuangan Menuju Keadilan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *