KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana Kuota Haji

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana Kuota Haji

genkepo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi tengah menginvestigasi dugaan korupsi yang terkait dana penambahan kuota haji. Hal ini diungkapkan oleh Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Sejak tahun 2024, KPK menerima beberapa laporan yang menyoroti dugaan penyelewengan dana kuota haji yang terjadi selama masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Proses Investigasi KPK

Asep Guntur Rahayu menyatakan, ‘Benar, perkara kuota haji sedang diusut,’ dalam konferensi pers pada Kamis, 19 Juni 2025. Penyidikan ini muncul menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai kejanggalan dalam pengelolaan kuota haji.

Sejak 2024, KPK telah menerima setidaknya lima laporan yang menyoroti dugaan korupsi pada kuota haji. Ini menunjukkan masyarakat semakin aktif dan peka terhadap isu transparansi anggaran haji.

Laporan pertama dimulai dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024, yang mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki. Laporan ini menjadi titik awal perhatian yang lebih besar terhadap masalah kuota haji.

Berbagai Laporan dan Aksi Masyarakat

Setelah laporan GAMBU, enam laporan selanjutnya mengalir. Front Pemuda Anti-Korupsi mengajukan laporan kedua pada Kamis, 1 Agustus 2024, terkait dugaan pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Mahasiswa dari STMIK Jayakarta juga berkontribusi dengan mengajukan laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024, menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) juga membuat laporan serupa pada Senin, 5 Agustus 2024.

Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) turut berpartisipasi; pada Selasa, 6 Agustus, mereka melayangkan laporan setelah melaksanakan aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK. Dalam aksinya, mereka membawa spanduk bergambar Yaqut dan menyerahkan bunga mawar merah kepada petugas.

BACA JUGA:  Penemuan Hemifusome: Struktur Sel Manusia dengan Potensi Besar

Tantangan Hukum dan Praperadilan

Diskusi mengenai tata kelola kuota haji ini menghadapi tantangan. Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) bahkan menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini muncul diduga akibat pengunduran proses pengusutan atas aduan dugaan korupsi dana penambahan kuota haji. Masyarakat mengawasi dengan seksama respons KPK terhadap tantangan ini.

Isu ini mengedepankan harapan untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran haji yang semakin mendesak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *