genkepo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 dan melibatkan sejumlah pejabat dinas setempat.
Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 231,8 miliar dan menambah catatan panjang kasus korupsi proyek infrastruktur di tanah air. Tersangka yang ditangkap berasal dari Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I.
Kronologi Penangkapan dan Proyek yang Terlibat
KPK melakukan dua OTT yang berhubungan dengan proyek jalan di Sumatera Utara, dengan penangkapan pertama terkait proyek dari Dinas PUPR. Proyek yang diidentifikasi meliputi pembangunan jalan Sipiongot hingga Batas Labuhanbatu Selatan dengan total nilai Rp 96 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan, ‘Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar.’ Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan anggaran proyek infrastruktur di Indonesia.
KPK juga menyoroti bahwa dua proyek ini berkaitan erat satu sama lain dan merupakan bagian dari sistem yang lebih besar yang mencakup penyimpangan dalam anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Proses dan Metode Korupsi yang Diduga Dilakukan
Pengawasan internal KPK mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT DNG bersama Kepala Dinas PUPR Sumut dan pejabat lainnya terlibat dalam pemberian proyek tanpa melalui proses lelang resmi. Pada April 2025, terdapat pengaturan terstruktur untuk memenangkan PT DNG untuk proyek bernilai Rp 157,8 miliar.
Tersangka mencoba menyembunyikan aktivitas korupsi mereka dengan memisahkan proyek lain yang dapat menimbulkan kecurigaan. Sumber dari KPK mengkonfirmasi bahwa, ‘RES diduga menerima uang dari KIR dan RAY melalui transfer rekening’ sebagai kompensasi dari pengaturan proyek tersebut.
Kendati demikian, KPK terus menggali informasi lebih dalam untuk menemukan aktor lain di balik skandal ini. Penanganan yang cermat diharapkan dapat mencegah praktik-praktik serupa di masa depan.
Dampak dan Tindak Lanjut KPK
KPK menahan lima tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut dan beberapa direktur perusahaan pelaksana. Uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga berkaitan dengan fee proyek juga telah disita oleh KPK.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dijadwalkan mendapatkan perhatian dari KPK meskipun hingga saat ini tidak ada indikasi keterlibatannya. Asep Guntur Rahayu menyatakan, ‘Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka).’
Kasus ini dipandang serius oleh publik dan diharapkan menjadi contoh bagi pejabat lain agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran pemerintah.