genkepo.com – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim muncul di Kejaksaan Agung pada hari Senin (23/6/2025) untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kedatangan Nadiem ini membawa perhatian publik, terutama terkait nilai pengadaan yang mencapai Rp 9,9 triliun dan tengah dalam sorotan penyidikan.
Kedatangan Nadiem di Kejaksaan Agung
Nadiem Makarim tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.09 WIB, didampingi empat pengacara yang membawa tas jinjing. Ia hanya tersenyum kepada awak media saat memasuki gedung, tanpa memberikan komentar mengenai pemeriksaannya.
Kedatangan Nadiem ini menjadi pusat perhatian, mengingat ia diminta untuk memberikan klarifikasi seputar fungsi pengawasan selama proses pengadaan laptop yang diduga bermasalah.
Keterangan dari Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini berkaitan erat dengan fungsi pengawasan yang dijalankan Nadiem. “Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ujarnya.
Pemeriksaan Nadiem tidak sendiri; sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memanggil beberapa staf yang bekerja dekat dengannya, termasuk mantan Stafsus Fiona Handayani dan Konsultan Ibrahim Arief, untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan nasib proyek.
Status Kasus dan Penghitungan Kerugian Negara
Kasus pengadaan laptop ini baru-baru ini naik status dari penyelidikan ke penyidikan pada 20 Mei 2025, sesuai dengan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan. Sementara itu, Harli Siregar menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dari kasus ini, dengan penyidik masih mendalami untuk menentukan kerugian keuangan yang ditimbulkan.
Dengan nilai pengadaan yang mencapai Rp 9,9 triliun, angka kerugian negara sangat signifikan dan menjadi salah satu fokus utama dari tahapan penyidikannya.