Nikita Mirzani Minta Perbaikan Hukum ke Presiden Prabowo Setelah Jalani Sidang

Nikita Mirzani Minta Perbaikan Hukum ke Presiden Prabowo Setelah Jalani Sidang

genkepo.com – Nikita Mirzani mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ‘meluruskan’ hukum di Indonesia pasca-sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dihadapkan pada kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys, bos perawatan kulit.

Usai menjalani sidang, Nikita menekankan pentingnya sistem hukum yang tegas dan lurus, menyatakan bahwa keberadaannya di pengadilan justru mengabaikan fakta-fakta mengenai produk berbahaya yang diungkapnya.

Permintaan Nikita kepada Presiden

Setelah selesai sidang pembacaan dakwaan, Nikita Mirzani secara langsung meminta Presiden Prabowo untuk memperbaiki cara kerja sistem hukum di Indonesia. ‘Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan,’ ungkapnya.

Dia menyoroti bahwa hukum yang tidak adil mempersulit masyarakat untuk membedakan antara yang benar dan salah. ‘Dengan hukum yang lurus, maka tidak perlu lagi memilih mana benar dan salah,’ tegasnya.

Klarifikasi Terkait Kasusnya

Kasus yang menimpa Nikita terkait dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys yang tak dianggapnya berdasar pada fakta yang jelas. Dia berargumen bahwa perannya justru menyelamatkan banyak orang dengan mengungkap beberapa produk berbahaya dan merugikan.

Kritik juga ditujukan kepada jaksa yang dianggapnya tidak mampu membuktikan kesalahan. ‘JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,’ kata Nikita.

Dakwaan dan Kondisi Tahanan

Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum mencatat bahwa Nikita diduga mengancam untuk meminta uang Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut. Namun, Nikita menegaskan bahwa uang tersebut tidak dimintanya, melainkan diberikan tanpa ada bayar oleh Reza Gladys, yang juga diklaimnya telah mengubah berita acara pemeriksaan berkali-kali.

BACA JUGA:  Deddy Corbuzier Laporkan Harta Kekayaan Hampir Rp1 Triliun

Saat ini, Nikita mengaku menjalani masa tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 5 Juni 2025, dan sudah 19 hari terkurung. Kasus yang terdaftar kini dikenakan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *