genkepo.com – Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia dari 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan menindak pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas yang memiliki potensi menyebabkan kecelakaan.
Bagi pengendara yang tidak ingin terjaring tilang, mematuhi aturan lalu lintas adalah sebuah keharusan, mengingat denda pelanggaran dalam operasi ini dapat mencapai jutaan rupiah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keselamatan dan keamanan di jalan.
Pelanggaran yang Jadi Target Penegakan Hukum
Dalam Operasi Patuh 2025, Korlantas Polri akan fokus pada pelanggaran yang dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kombes Aries Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri, menyebutkan beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian, seperti melawan arus, tidak mengenakan helm, dan penggunaan handphone saat berkendara.
Kombes Aries menegaskan bahwa tindakan hukum yang diberlakukan akan mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran seperti tidak menggunakan helm atau mengemudikan kendaraan di bawah umur pun akan dikenakan sanksi yang cukup besar.
Sebagai contoh, Pasal 281 mengatur tentang pengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat dikenakan denda maksimum Rp1 juta atau pidana kurungan hingga empat bulan.
Sanksi untuk Pelanggaran Lalu Lintas
Berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas mengatur sanksi untuk pelanggaran yang berbeda. Pasal 291, misalnya, menetapkan kewajiban untuk menggunakan helm, dengan ancaman hukuman kurungan selama satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Sanksi bagi pengendara yang melawan arus diatur dalam Pasal 287, yang dapat berupa kurungan maksimum dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu. Selain itu, untuk pelanggaran yang melibatkan penggunaan ponsel saat berkendara, berlaku Pasal 283 yang memberikan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
Dengan demikian, pelanggaran di jalan raya tidak hanya dapat berakibat fatal seperti kecelakaan tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pelanggar.
Tujuan dan Pendekatan Operasi Patuh
Kombes Aries menekankan bahwa tujuan diadakannya Operasi Patuh ini adalah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Selain penegakan hukum, program ini juga akan melibatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kegiatan preventif seperti edukasi tatap muka dengan komunitas pengendara serta acara ‘ngopi bareng’ direncanakan untuk mendengarkan tantangan yang dihadapi oleh pengemudi. Dengan cara ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya berkendara yang aman dapat meningkat.
Operasi Patuh 2025 diharapkan memberikan dampak positif dan mengurangi angka pelanggaran yang terjadi, dengan penegakan hukum yang tegas namun juga dengan pendekatan yang bersahabat.