Partai NasDem Tolak Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Partai NasDem Tolak Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

genkepo.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem dengan tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pilkada yang dijadwalkan mulai 2019. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menilai langkah ini sebagai tindakan inkonstitusional yang menyimpang dari kedaulatan rakyat.

Penegasan ini disampaikan dalam pernyataan resmi di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, pada Senin (30/6/2025). Lestari menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 berpotensi menciptakan krisis konstitusi yang berdampak negatif bagi demokrasi Indonesia.

Pernyataan Sikap NasDem

Dalam pernyataan tersebut, Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa MK telah melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi. Menurutnya, pelaksanaan putusan ini dapat merugikan demokrasi dan menciptakan kekacauan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

DPP Partai NasDem mengklaim bahwa keputusan MK tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 22E UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, meliputi pemilihan Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

NasDem menekankan pentingnya mematuhi konstitusi tanpa adanya perubahan sepihak dari lembaga mana pun. Hal ini diharapkan agar semua pihak kembali menaruh kepatuhan pada ketentuan yang berlaku.

Sepuluh Poin Penolakan Terhadap Putusan MK

Lestari Moerdijat merinci sepuluh poin penolakan terhadap putusan MK. Menurutnya, putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut berpotensi menciptakan krisis konstitusi dan berlawanan dengan prinsip-prinsip kepastian hukum.

Salah satu poin penting menyebutkan bahwa kewenangan MK dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 tidak meliputi perubahan norma konstitusi. Menurut NasDem, MK seharusnya berperan sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai pembentuk norma baru.

Selain itu, putusan yang memisahkan pemilihan antara berbagai lembaga legislatif dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan dapat mengganggu diselenggarakannya pemilu secara bersamaan. Lestari mengungkapkan, ‘Pemisahan ini menunjukkan pengabaian akan kesatuan dan integritas sistem pemilu di Indonesia.’

BACA JUGA:  Ariel NOAH Tidak Ikut Konser Reuni Peterpan, Ini Alasannya

Desakan Terhadap DPR RI

Partai NasDem juga mendesak DPR RI untuk memanggil MK guna meminta penjelasan lebih lanjut tentang norma konstitusi yang diterapkan dalam keputusan ini. Lestari menegaskan bahwa perubahan sistem pemilu harus kembali pada ketentuan konstitusi yang berlaku.

Dalam pernyataan terpisah, NasDem berharap agar DPR RI dapat bergerak cepat untuk menindaklanjuti keputusan MK yang dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat ini. ‘Kami mendesak agar DPR menunjukkan sikap kenegarawanannya,’ ujar Lestari.

Lestari juga menekankan pentingnya transparansi dan klarifikasi dari MK agar masyarakat paham posisi lembaga ini dalam konteks konstitusi. Ia menyatakan, ‘Perubahan ini harus menjadi perhatian bersama demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.’

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *