genkepo.com – Pemerintah Indonesia kini mulai mengenakan pajak penghasilan kepada pedagang yang beroperasi di marketplace online. Aturan baru ini, yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, mulai berlaku dan memberikan dampak langsung kepada pelaku usaha di dunia e-commerce.
Kementerian Keuangan mengharuskan penyelenggara e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee untuk memungut pajak dari pedagang yang bertransaksi melalui platform mereka. Kebijakan ini menjelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pedagang untuk memenuhi kewajiban pajak yang baru.
Pengenalan Pajak Penghasilan di E-Commerce
Kementerian Keuangan Indonesia telah merencanakan untuk mengenakan pajak kepada pedagang yang beroperasi dalam sistem perdagangan elektronik. Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan, pajak ini akan dikenakan kepada pedagang yang menggunakan akun di marketplace dan memenuhi syarat tertentu.
Aturan ini menyampaikan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus berkedudukan di Indonesia atau di luar negeri namun tetap memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut termasuk penggunaan rekening escrow untuk menampung penghasilan dan juga adanya batasan nilai transaksi serta trafik pengakses.
Sebagaimana diatur dalam beleid tersebut, kewenangan untuk menentukan pihak pemungut pajak didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memastikan pengutipan pajak berlangsung efektif di seluruh penyelenggara e-commerce.
Siapa yang Terkena Pajak?
Pedagang yang dikenakan pajak mencakup individu atau badan yang menghasilkan pendapatan melalui transaksi di marketplace, serta menggunakan rekening bank yang terdaftar di Indonesia. Selain itu, perusahaan pengiriman dan asuransi yang bertransaksi melalui platform online juga akan dikenakan pajak.
Aturan baru ini berlaku tidak hanya bagi pedagang lokal, tetapi juga mencakup perusahaan yang beroperasi di tingkat internasional dan melakukan transaksi di Indonesia. Hal ini menuntut pedagang untuk memberikan informasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang memungut pajak.
Tarif Pajak dan Ketentuan Lainnya
Pedagang online akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang dihasilkan melalui penjualan di platform online. Pungutan ini tidak termasuk dalam pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah.
Bagi pedagang yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta, mereka diwajibkan untuk menyampaikan informasi kepada penyelenggara PMSE. Sementara pedagang yang memiliki pendapatan di bawah ambang tersebut tidak perlu melaporkan informasi pajaknya.
Selanjutnya, untuk pedagang dalam negeri yang melebihi batas peredaran bruto tersebut, mereka harus mengirimkan surat pernyataan terkait peredaran bruto secara resmi paling lambat pada akhir bulan ketika memenuhi syarat.