genkepo.com – Pemerintah Indonesia telah resmi memulai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025, di mana 2.450.068 pekerja sudah mendapatkan dana langsung ke rekening mereka.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa sampai 24 Juni 2025, penyaluran ini adalah bagian dari upaya pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Rincian Penyaluran BSU 2025
Yassierli menjelaskan bahwa dari total target 3.697.836 penerima, saat ini sebanyak 2.450.068 orang telah berhasil menerima bantuan sebesar Rp600 ribu yang berlaku untuk dua bulan.
“Program bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2025 merupakan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto tentang stimulus ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi triwulan 2 tahun 2025,” jelasnya.
Program ini ditujukan untuk 17 juta pekerja di Indonesia, dengan syarat penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Syarat dan Proses Penyaluran
Untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain memiliki NIK dan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Yassierli menekankan bahwa penerima tidak boleh termasuk dalam kategori aparatur sipil negara, TNI, atau Polri serta diutamakan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia untuk mereka yang tidak memiliki rekening.
Regulasi dan Verifikasi Penerima
Penyaluran BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur aspek teknis dalam pengiriman dan verifikasi penerima bantuan.
Yassierli juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data calon penerima untuk tahap kedua yang saat ini sedang dalam proses verifikasi.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden atas kebijakannya untuk meningkatkan daya beli buruh atau pekerja,” ungkap Yassierli, menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak dalam proses penyaluran tersebut.