genkepo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum di Indonesia akan dilaksanakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis (26/6) di Jakarta, menandai berakhirnya model ‘Pemilu 5 kotak’ yang berlaku sebelumnya.
Perpisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Keputusan untuk memisahkan pemilu ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum dan mempermudah pemilih dalam menyalurkan hak suara mereka. Dengan pemisahan ini, pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, serta presiden/wakil presiden tidak lagi dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa pemisahan pemilu diharapkan dapat mengurangi kebingungan pemilih saat memilih dalam pemilu yang bersamaan. ‘Pemilih akan merasa lebih nyaman dan dapat lebih fokus pada pilihan mereka,’ katanya.
Dampak Terhadap Partai Politik
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara yang berdekatan menyulitkan partai politik untuk bersiap dengan calon yang tepat. Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menjelaskan, ‘Kondisi ini mendorong partai untuk terjebak dalam pragmatisme, merekrut calon berdasarkan popularitas, bukan kualifikasi.’
Pelemahan dalam sistem dan idealisme partai politik ini dapat berpotensi mengurangi kualitas pencalonan dan pemilihan di masa mendatang. Seiring dengan pemisahan ini, diharapkan bahwa partai politik akan lebih mementingkan kualitas calon mereka.
Pengaturan dan Implementasi
Meskipun Mahkamah tidak menetapkan waktu spesifik untuk jarak antara pemilu nasional dan daerah, mereka menekankan pentingnya mematuhi aturan teknis dalam penyelenggaraan pemilu. Kejenuhan pemilih akibat banyaknya pilihan dalam pemilu juga menjadi perhatian, karena dapat mempengaruhi kualitas partisipasi masyarakat.
Mahkamah juga mengingatkan bahwa pengaturan masa transisi bagi jabatan yang dihasilkan dari pemilu ini akan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Hal ini penting agar setiap perubahan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.