Penganiayaan Ibu oleh Anak Kandung di Bekasi: Kronologi Kasus MIEC

Penganiayaan Ibu oleh Anak Kandung di Bekasi: Kronologi Kasus MIEC

genkepo.com – Kejadian penganiayaan seorang ibu oleh anak kandungnya terjadi di Bekasi pada 19 Juni 2025. Tersangka, berinisial MIEC, diduga melakukan aksi kekerasan usai ibunya menolak permintaannya untuk meminjam motor.

Kronologinya berlangsung di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, di mana MIEC melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap ibunya, MS, termasuk pemukulan dan ancaman dengan senjata tajam.

Awal Mula Penganiayaan

Penganiayaan ini bermula ketika MIEC meminta ibunya, MS, untuk meminjam motor dari tetangga pada pukul 12.30 WIB. Namun, ketika permintaannya ditolak, MIEC kehilangan kontrol dan melakukan tindakan kekerasan.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa MIEC melemparkan bangku ke arah ibunya, meskipun tidak mengenai korban. Tindakan ini menunjukkan emosi tidak terkendali MIEC setelah penolakannya.

Serangan Fisik dan Ancaman

Setelah insiden bangku, MIEC mengambil sandal dan memukul ibunya lebih dari lima kali di kepala hingga korban terjatuh. Ia juga menarik kerudung ibunya dengan kasar, menambah beban mental korban.

MS berusaha melarikan diri ke samping rumah. Namun, ketegangan semakin meningkat ketika MIEC mengambil pisau dari dapur dan mengancam ibunya, sambil melontarkan kata-kata kasar.

Dalam ancaman tersebut, MIEC bahkan mengatakan akan membunuh adiknya di depan bibinya, memperparah situasi dan ketakutan di rumah.

Penangkapan dan Proses Hukum

Situasi semakin kritis ketika seorang saksi berinisial J datang bersama dua orang sekuriti kompleks untuk mengamankan MIEC. Mereka membawa tersangka menuju Polsek Rawalumbu.

Pihak Polsek Rawalumbu kemudian mengarahkan dan mendampingi korban serta saksi untuk membawa MIEC ke Polres Metro Bekasi Kota. Proses hukum pun segera dimulai.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengonfirmasi bahwa MS mengalami luka memar di berbagai bagian tubuh. MIEC sekarang dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BACA JUGA:  Viral! Interaksi Pengemudi dan Polisi Lalu Lintas di Jalan Tol Jakarta

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *