genkepo.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah resmi menahan Kompol I Made Yogi Purusa Utama sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi pada April 2025.
Penahanan Yogi dilakukan setelah proses pemeriksaan dan ekshumasi jenazah yang mengungkap bukti-bukti baru terkait kematian Nurhadi.
Awal Kasus Pembunuhan
Kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi dimulai pada 16 April 2025 ketika jenazahnya ditemukan di kolam renang sebuah vila. Polda NTB akhirnya menetapkan Kompol Yogi sebagai tersangka pada 17 Mei 2025 setelah penyelidikan yang intensif.
Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa proses hukum mengalami kendala ketika pihak keluarga awalnya menolak untuk melakukan ekshumasi jenazah. Namun, kendala ini dapat teratasi setelah Polda NTB meyakinkan keluarga untuk memberikan izin.
Hasil Autopsi dan Bukti Baru
Hasil autopsi menunjukkan bahwa jenazah Nurhadi memiliki luka lecet, robek di beberapa bagian tubuh, dan memar di kepala. Yang paling mencolok, ditemukan ‘patah tulang lidah’, yang menunjukkan bahwa kemungkinan ia dicekik sebelum meninggal.
Tim forensik juga menemukan adanya cairan dari luar tubuh yang berasal dari kolam renang, mengindikasikan bahwa Nurhadi tidak tenggelam, melainkan dalam keadaan pingsan saat berada di lokasi. Temuan ini menggugurkan laporan awal yang menyatakan kematiannya karena tenggelam.
Motif Pembunuhan dan Tersangka Lain
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah kekesalan. Nurhadi diduga merayu seorang perempuan di kolam renang yang kini juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selain Yogi, Ipda Aris juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya unsur narkoba yang mungkin berperan dalam insiden ini, dan hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi menunjukkan indikasi kebohongan terkait kronologi kejadian.