genkepo.com – Dua pelaku pencurian ponsel berhasil ditangkap polisi setelah menyasar seorang anggota kepolisian wanita di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial FR (24) dan DFN (28) diketahui merupakan pelaku berpengalaman yang sudah beraksi di berbagai lokasi sebelumnya.
Detail Kejadian Jambret
Kejadian pencurian berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika pelaku menjambret ponsel iPhone 13 milik Polwan berinisial NH (21). Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menegaskan bahwa tindakan kejahatan ini adalah bentuk kejahatan jalanan yang harus diberantas, khususnya yang menyasar aparat.
Kombes Susatyo menyatakan, “Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, kedua pelaku berhasil diamankan.” Ia menambahkan bahwa pihaknya komitmen bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan jalanan, terutama yang menyasar aparat.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. FR ditangkap di Tanah Abang pada Selasa, 17 Juni 2025, hanya satu jam setelah DFN ditangkap di Senen, Jakarta Pusat.
AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan, “FR mengaku telah melakukan aksi jambret lainnya di empat lokasi.” Penangkapan ini menjadi bukti keberhasilan polisi dalam menangani kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dampak dan Hukuman
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mereka dalam proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Hasil kejahatan berupa ponsel iPhone 13 dijual oleh FR dengan harga yang sangat rendah, yakni Rp 600 ribu kepada seseorang berinisial DK. Firdaus menambahkan, “Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.”