genkepo.com – Seorang mantan prajurit marinir, Satria Arta Kumbara, kini meminta untuk kembali menjadi warga negara Indonesia setelah bergabung dengan militer Rusia. Permohonan tersebut disampaikannya melalui media sosial dan kini ditanggapi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Satria meminta maaf atas keputusannya yang mengakibatkan hilangnya status kewarganegaraannya, menjelaskan bahwa langkah ini tidak berniat untuk mengkhianati tanah air. Keberadaan Satria telah menjadi perhatian publik dan pemerintah.
Permohonan Maaf dan Penjelasan Satria
Melalui akun media sosialnya, Satria menyatakan penyesalan atas keputusan untuk bergabung dengan Kementerian Pertahanan Rusia. “Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” tulisnya.
Ia menekankan bahwa keputusan tersebut bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap Indonesia. “Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah,” tambahnya.
Satria juga menyebutkan beberapa nama pejabat, termasuk Prabowo Subianto dan Gibran, dalam doanya agar mereka dapat membantu mengakhiri kontraknya dan mengembalikan status kewarganegaraannya.
Tanggapan Kementerian Luar Negeri
Jubir Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, memberikan pernyataan mengenai permohonan Satria. Ia menyatakan bahwa status kewarganegaraan merupakan ranah kebijakan Kementerian Hukum.
“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” ungkap Rolliansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Rolliansyah menegaskan bahwa pihaknya memantau keberadaan Satria, serta terus melakukan komunikasi melalui KBRI Moskow.
Mengawasi Keberadaan Satria
Kementerian Luar Negeri memastikan keberadaan Satria Arta Kumbara mendapat perhatian khusus dari pemerintah. “Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” ujar Rolliansyah.
Situasi ini menarik perhatian masyarakat luas, terutama terkait keputusan mantan prajurit yang bertugas untuk negara dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk memulihkan status kewarganegaraannya.