genkepo.com – Mahfud MD, pakar hukum tata negara, menyatakan bahwa usulan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sulit dilakukan secara politik. Hal ini karena syarat ketat harus dipenuhi agar pemakzulan bisa diproses di DPR.
“Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat,” ujar Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube “Mahfud MD Official” yang dikutip pada Rabu (11/6/2025).
Proses Pemakzulan dalam Konstitusi
Pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia harus mengikuti mekanisme konstitusional yang ditetapkan dalam Pasal 7A UUD 1945. Proses ini diawali dengan sidang pleno di DPR yang mensyaratkan kehadiran dua per tiga anggota DPR.
Keputusan untuk memakzulkan memerlukan persetujuan dari dua per tiga anggota yang hadir dalam sidang. Usulan pemakzulan harus memenuhi syarat bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan tindakan pengkhianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Mahfud menjelaskan, “Perbuatan tercela itu ya sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata. kepala pemerintahan di Thailand dulu dipecat karena dianggap tercela hanya karena ikut lomba masak dan menang. Padahal dia baru menang pemilu.”
Setelah DPR menyetujui pemakzulan, keputusan harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran. Jika MK memutuskan bahwa pelanggaran terjadi, proses tersebut dilanjutkan ke MPR untuk finalisasi dengan keputusan yang memerlukan persetujuan dua per tiga anggota yang hadir.
Dominasi Koalisi Indonesia Maju Plus
Koalisi Indonesia Maju Plus, yang mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, saat ini mendominasi parlemen dengan 470 kursi di DPR. Sementara itu, PDI-P yang merupakan oposisi, hanya menguasai 110 kursi di DPR.
Dengan dominasi ini, proses politik dalam pemakzulan seperti yang diusulkan akan menemui jalan terjal. Kesulitan utamanya adalah memperoleh dukungan mayoritas mutlak, yang sangat sulit dicapai dalam situasi politik yang dikuasai oleh satu kelompok partai.
Mahfud menyebut, “Secara hukum, proses ini sulit, namun perubahan situasi politik dapat mempengaruhi kemudahan pelaksanaan pemakzulan.”
Langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Forum Purnawirawan Prajurit TNI melakukan langkah menyurati DPR dan MPR, yang diakui Mahfud sebagai bentuk aspirasi konstitusional yang terbuka. Mahfud menilai langkah tersebut lebih baik daripada kegiatan bersifat provokatif di media sosial yang tidak jelas asal-usulnya.
Surat dari forum purnawirawan ini ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut. Mahfud menekankan pentingnya merespon tindakan tersebut dengan positif daripada cara yang tidak konstitusional.