genkepo.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris perusahaan tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Muzani menegaskan bahwa keputusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak mengatur larangan terhadap hal tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (23/7/2025), sebagai respons terhadap kontroversi rangkap jabatan yang melibatkan beberapa wakil menteri di bawah Kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan Ahmad Muzani
Muzani mengungkapkan bahwa pandangan Mahkamah Konstitusi mengenai rangkap jabatan wakil menteri hanya bersifat pertimbangan dan tidak memiliki kekuatan mengikat. ‘Itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan (amar) keputusan (MK). Tapi, MK memberi pertimbangan,’ jelasnya.
Dia menambahkan bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pemerintah untuk mengikuti pertimbangan tersebut, dengan begitu rangkap jabatan oleh wakil menteri menjadi sah. ‘Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan karena itu pertimbangan untuk sebuah keputusan,’ ungkap Muzani.
Pandangan Kepala Komunikasi Kepresidenan
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, sejalan dengan pendapat Muzani. Ia menegaskan bahwa larangan terkait rangkap jabatan tidak terdapat dalam amar putusan MK yang mengatur soal tersebut.
‘Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,’ tuturnya. Hasan juga menambahkan bahwa larangan berlaku hanya bagi menteri dan kepala badan pemerintah, bukan untuk wakil menteri.
Rangkap Jabatan Para Wakil Menteri
Belakangan ini, isu rangkap jabatan mencuat seiring dengan sejumlah wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris di berbagai perusahaan. Di antaranya adalah Kartika Wirjoatmoko sebagai komisaris di PT Bank Rakyat Indonesia, Aminuddin Maruf di PT Perusahaan Listrik Negara, dan Dony Oskaria di PT Pertamina.
Ada juga Immanuel Ebenezer sebagai komisaris PT Pupuk Indonesia dan Arif Havas Oegroseno di PT Pertamina International Shipping. Meskipun ada keinginan untuk menegakkan ketentuan, praktik rangkap jabatan oleh wakil menteri ini sudah berlangsung lama dan menjadi hal yang umum.